Jumat, 03 Juni 2016

Anglo Saxon dan Non Anglo Saxon

Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang berasal dari Inggris yang kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem Anglo Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan padayurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum Eropa Continental (Non Anglo Saxon) banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa. Sistem hukum eropa kontinental biasa disebut dengan istilah Civil Law atau yang disebut juga sebagai “Hukum Romawi”. Sistem hukum ini disebut sebagai hukum romawi karena sistem hukum eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan pada masa kekaisaran romawi  tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad ke-5 antara 527 sampai dengan 565 M. Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang.

Perbedaan antara Non Anglo Saxon (Eropa Continental) dengan  Anglo Saxon

 Perlakuan Akuntansi
Perkembangan akuntansi ditandai dengan adanya seorang yang bernama Lucas Pacioli pada tahun 1494, ahli matematika mengarang sebuah buku yang berjudul Summa de Aritmatica, Geometrica, Proportioni et Propotionalita.Dalam salah satu bab yang berjudul Tractatus de Computies et Scriptoris, ia memperkenalkan dan mengajarkan sistem pembukuan berpasangan yang disebut dengan sistem kontinental. Sistem ini diperkenalkan oleh Luca Pacioli bersama Leonardo da Vinci, dan sudah dipakai untuk melakukan pencatatan upah sejak zaman Babilonia. Sistem Kontinetal merupakan pencatatan semua transaksi ke dalam dua bagian, yaitu debit dan kredit secara seimbang dan menghasilkan pembukuan yang sistematis serta laporan keuangan yang terpadu. Dengan menggunakan sistem ini perusahaan mendapatkan gambaran tentang laba rugi usaha, kekayaan perusahaan, serta hak pemilik.

Sistem yang berkembang saat ini ada dua yaitu sistem Belanda (SistemContinental) dan Amerika serikat (Sistem Anglo Saxon). Saat ini sistem yang paling banyak digunakan yaitu Sistem Anglo Saxon. Pada sistem Anglo Saxon, pembukuan merupakan bagian dari akuntansi. Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusuri pada era penjajahan Belanda sekitar abad 17 sekitar tahun1642. Praktik akuntansi di Indonesia dapat di temui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta. Belanda memperkenalkan sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli.

Perusahaan milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia. Meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi, seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1960, Univeritas Sumatra Utara 1960, UniversitasAirlangga 1960 dan Universitas Gajah Mada 1964, telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960. 

Akuntansi cara Amerika (Anglo Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo Saxon). Di Inggris, bursa efek pasar dan profesi akuntansi juga berpengaruh dalam proses akuntansi peraturan. Inggris laporan tahunan dan piutang terdiri dari laba konsolidasi dan akun rugi, neraca dan laporan arus kas. Untuk menilai review operasi secara tahunan, laporan direktur adalah harus selalu disertakan. Dalam praktek konsolidasi, metode pembelian biasanya diikuti meskipun dalam beberapa kasus, dan merger akuntansi atau metode penyatuan mungkin diperlukan. Berkaitan dengan praktek pengukuran mereka, Inggris menerapkan pendekatan konservatif daripada kebanyakan negara-negara Anglo Saxon dimana ada selisih penilaian kembali aktiva tetap seperti tanah dan bangunan untuk nilai pasar. Persediaan biaya juga ditentukan dengan metode masuk pertama dalam metode first out(FIFO) diizinkan untuk keperluan pajak, sedangkan terakhir di first-out (LIFO)metode tidak diperbolehkan.

Dengan adanya sistem akuntansi Anglo Saxon, Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia membawa dampak positif terhadap perkembangan akuntansi.Tahun 1970 semua lembaga di Indonesia mengadopsi sistem akuntansi Anglo Saxon.


SUMBER:
http://astamiact.blogspot.co.id/2016/05/anglo-saxon-dan-non-anglo-saxon.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar