Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang berasal dari Inggris
yang kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya,
dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten
Law (hukum tidak tertulis). Sistem Anglo Saxon adalah
suatu sistem hukum yang didasarkan padayurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan
hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia
Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun
negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem
hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa
negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya
Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum
Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem
hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat
pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat
para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam
memutus perkara.
Sistem hukum Eropa
Continental (Non Anglo Saxon) banyak
dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa. Sistem hukum eropa kontinental
biasa disebut dengan istilah Civil Law atau yang disebut juga
sebagai “Hukum Romawi”. Sistem hukum ini disebut sebagai hukum romawi karena
sistem hukum eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum yang
digunakan pada masa kekaisaran romawi tepatnya pada masa pemerintahan
Kaisar Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad ke-5 antara 527
sampai dengan 565 M. Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum
Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena
berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis
dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian
hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup
diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal
suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata
lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang.
Perbedaan antara Non
Anglo Saxon (Eropa Continental) dengan Anglo
Saxon
Perlakuan Akuntansi
Perkembangan
akuntansi ditandai dengan adanya seorang yang bernama Lucas Pacioli pada
tahun 1494, ahli matematika mengarang sebuah buku yang berjudul Summa
de Aritmatica, Geometrica, Proportioni et Propotionalita.Dalam
salah satu bab yang berjudul Tractatus de Computies et Scriptoris,
ia memperkenalkan dan mengajarkan sistem pembukuan berpasangan yang disebut
dengan sistem kontinental. Sistem ini diperkenalkan oleh Luca Pacioli bersama
Leonardo da Vinci, dan sudah dipakai untuk melakukan pencatatan upah sejak
zaman Babilonia. Sistem Kontinetal merupakan pencatatan semua transaksi ke
dalam dua bagian, yaitu debit dan kredit secara seimbang dan menghasilkan
pembukuan yang sistematis serta laporan keuangan yang terpadu. Dengan
menggunakan sistem ini perusahaan mendapatkan gambaran tentang laba rugi usaha,
kekayaan perusahaan, serta hak pemilik.
Sistem
yang berkembang saat ini ada dua yaitu sistem Belanda (SistemContinental)
dan Amerika serikat (Sistem Anglo Saxon). Saat ini sistem yang paling
banyak digunakan yaitu Sistem Anglo Saxon. Pada sistem Anglo Saxon,
pembukuan merupakan bagian dari akuntansi. Praktik akuntansi di Indonesia
dapat ditelusuri pada era penjajahan Belanda sekitar abad 17 sekitar tahun1642.
Praktik akuntansi di Indonesia dapat di temui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan
yang dilaksanakan Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta. Belanda
memperkenalkan sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana
yang dikembangkan oleh Luca Pacioli.
Perusahaan
milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa
penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia.
Meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan
akuntansi, seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia
1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990,
Universitas Padjajaran 1960, Univeritas Sumatra Utara 1960, UniversitasAirlangga
1960 dan Universitas Gajah Mada 1964, telah mendorong pergantian praktik akuntansi
model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960.
Akuntansi
cara Amerika (Anglo Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem
pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke
sistem Amerika (Anglo Saxon). Di Inggris, bursa efek pasar dan profesi
akuntansi juga berpengaruh dalam proses akuntansi peraturan. Inggris laporan
tahunan dan piutang terdiri dari laba konsolidasi dan akun rugi, neraca dan
laporan arus kas. Untuk menilai review operasi secara tahunan, laporan direktur
adalah harus selalu disertakan. Dalam praktek konsolidasi, metode pembelian
biasanya diikuti meskipun dalam beberapa kasus, dan merger akuntansi atau
metode penyatuan mungkin diperlukan. Berkaitan dengan praktek pengukuran
mereka, Inggris menerapkan pendekatan konservatif daripada kebanyakan
negara-negara Anglo Saxon dimana ada selisih penilaian kembali aktiva tetap
seperti tanah dan bangunan untuk nilai pasar. Persediaan biaya juga ditentukan
dengan metode masuk pertama dalam metode first out(FIFO)
diizinkan untuk keperluan pajak, sedangkan terakhir di first-out (LIFO)metode
tidak diperbolehkan.
Dengan
adanya sistem akuntansi Anglo Saxon, Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia
membawa dampak positif terhadap perkembangan akuntansi.Tahun 1970 semua lembaga
di Indonesia mengadopsi sistem akuntansi Anglo Saxon.
SUMBER:
http://astamiact.blogspot.co.id/2016/05/anglo-saxon-dan-non-anglo-saxon.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar