Tempe yang merupakan makanan asli Indonesia, ternyata hak
patennya dimiliki Negara lain. Antara lain, Jepang telah memiliki 6 hak paten
dan Amerika Serikat yang telah mempunyai 13hak paten yang berhubungan dengan
tempe , sedangkan Indonesia hanya dua. Itu pun baru tahap pendaftaran dan belum
memiliki nomor paten.
Hak paten dari Amerika tersebut dimiliki oleh perusahaan Z-L
Limited Partnership, Gyorgy, Pftaff, serta Yueh dan kawan-kawan. Z-L Limited
Partnership memiliki depalan Hak paten, Gyorgy mengantongi dua paten mengenai
minyak tempe, serta Yueh dan kawan-kawan memiliki Hak paten mengenai pembuatan
makanan ringan dengan campuran tempe.
Enam hak paten dimiliki oleh tujuh penemu. Masing-masing
empat paten pembuatan tempe, satu paten mengenai antioksidan, dan satu paten
mengenai kosmetik menggunakan bahan tempe yang diisolasi. Dari data tersebut,
secara keseluruhan terdapat 12 paten mengenai antioksidan dari tempe, empat
paten menganai pembuatan tempe menggunakan alat incubator dan cara membuat
bahan makanan.
Paten lain untuk Jepang, Tempe temuan Nishi dan Inoue (Riken
Vitamin Co. Ltd.) diberikan pada tanggal 10 Juli 1986. Tempe tersebut dibuat
dari limbah susu kedelai dicampur tepung kedelai, tepung terigu, tepung beras,
tepung jagung, dekstrin, na-kasinat, dan putih telur.
Akibatnya, para pengrajin tempe Indonesia harus berhati-hati
ketika memproduksi tempe karena dapat saja dituntut oleh pemilik hak paten
tempe dari Jepang atau Amerika Serikat. Pemerintah harusnya lebih gesit dalam
membuat hak paten makanan khas Indonesia yang sebenarnya makanan itu sudah dari
dulu ada di Indonesia, agar tidak didahului oleh Negara lain yang bahkan bukan
penemu tempe namun hanya menemukan khasiat-khasiat dan olahan lain dari tempe
itu sendiri. Ini menjadi bahan pelajaran agar kedepannya pemerintah lebih
peduli kepada kuliner khas Indonesia.
https://www.mail-archive.com/kebunku@indoglobal.com/msg00415.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar