Rabu, 30 April 2014

Hak Paten Tempe

Tempe yang merupakan makanan asli Indonesia, ternyata hak patennya dimiliki Negara lain. Antara lain, Jepang telah memiliki 6 hak paten dan Amerika Serikat yang telah mempunyai 13hak paten yang berhubungan dengan tempe , sedangkan Indonesia hanya dua. Itu pun baru tahap pendaftaran dan belum memiliki nomor paten.

Hak paten dari Amerika tersebut dimiliki oleh perusahaan Z-L Limited Partnership, Gyorgy, Pftaff, serta Yueh dan kawan-kawan. Z-L Limited Partnership memiliki depalan Hak paten, Gyorgy mengantongi dua paten mengenai minyak tempe, serta Yueh dan kawan-kawan memiliki Hak paten mengenai pembuatan makanan ringan dengan campuran tempe.

Enam hak paten dimiliki oleh tujuh penemu. Masing-masing empat paten pembuatan tempe, satu paten mengenai antioksidan, dan satu paten mengenai kosmetik menggunakan bahan tempe yang diisolasi. Dari data tersebut, secara keseluruhan terdapat 12 paten mengenai antioksidan dari tempe, empat paten menganai pembuatan tempe menggunakan alat incubator dan cara membuat bahan makanan.

Paten lain untuk Jepang, Tempe temuan Nishi dan Inoue (Riken Vitamin Co. Ltd.) diberikan pada tanggal 10 Juli 1986. Tempe tersebut dibuat dari limbah susu kedelai dicampur tepung kedelai, tepung terigu, tepung beras, tepung jagung, dekstrin, na-kasinat, dan putih telur.

Akibatnya, para pengrajin tempe Indonesia harus berhati-hati ketika memproduksi tempe karena dapat saja dituntut oleh pemilik hak paten tempe dari Jepang atau Amerika Serikat. Pemerintah harusnya lebih gesit dalam membuat hak paten makanan khas Indonesia yang sebenarnya makanan itu sudah dari dulu ada di Indonesia, agar tidak didahului oleh Negara lain yang bahkan bukan penemu tempe namun hanya menemukan khasiat-khasiat dan olahan lain dari tempe itu sendiri. Ini menjadi bahan pelajaran agar kedepannya pemerintah lebih peduli kepada kuliner khas Indonesia.

    https://www.mail-archive.com/kebunku@indoglobal.com/msg00415.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar