Selasa, 17 Juni 2014

Merek Kolektif


Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

     Dalam UU 15/2001 telah diatur perihal kepemilikan secara berkelompok yang lebih dikenal sebagai "Merek Kolektif" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2001. 
Dengan detail pengaturan pada Pasal 50 hingga pasal %% UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai :

  1. Dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik meret yang bersangkutan (dalam hal ini seluruh Direktur dari bebrapa PT yang akan menggunakan merek tersebut secara bersama-sama);
  2. Ketentuan penggunaan merek tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang atau jasa tersebut, pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;
  3. Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
     Dengan demikian telah jelas bahwa beberapa PT dapat mempunyai satu brand atau merek yang sama dengan memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam UU 15/2001. Namun kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik diantara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek Kolektif tersebut.

     Ketentuan mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak pada dasarnya hampir sama dengan peraturan yang termuat dalam undang-undang no 19 tahun 1992 dengan Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang merek yaitu sebagai berikut :

     Merek yang tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur :
  1. Bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
  2. Tidak memiliki daya pembeda
  3. Telah menjadi milik umum
  4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftarannya.
    sumber : http://mariayulianisibuea.blogspot.com/2014_06_01_archive.html
    
         
     







Tidak ada komentar:

Posting Komentar