Apa itu Waralaba?
Waralaba adalah hak-hak
untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi
pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana
salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas
usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau
penjualan barang dan jasa.
Sedangkan
menurut Asosiasi Franchise Indonesia,
yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem
pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik
merek (franchisor) memberikan
hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan
merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya
dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia,
sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada
tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi
penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya
Tonggak kepastian hukum akan format
waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16
Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah
dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut :
· Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli
1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
· Peraturan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang
Penyelenggaraan Waralaba
·
Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·
Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Dalam memberikan payung hukum terhadap
keberlangsungan usaha waralaba, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah
peraturan. Salah satunya peraturan dalam PP No.42 Tahun 2007 Bab V pasal 10
ayat 1 yang menyebutkan tentang persyaratan usaha waralaba. Dikatakan bahwa
jika ingin mendapatkan STW (Surat Tanda Waralaba), maka pemilikwaralaba
murah atau franchisor
harus mendaftarkan prospektus waralabanya.
Bahkan peraturan itu memberikan ancaman
sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 100 juta jika franchisor
lalai mendaftarkan prospektus waralabanya. Karena itulah franchisor wajib
mempunyai prospektus waralaba dan memberikan atau menyerahkan prospektus
tersebut kepada siapa saja yang ingin membeli waralaba tersebut. Dengan
prospectus tersebut, maka calon pembeli atau calon franchisee dapat terlindungi
dan tidak terjerumus dalam membeli bisnis waralaba dari franchisor yang
bermaksud jelek atau mempunyai reputasi tidak baik.
Prospektus waralaba merupakan gambaran
terperinci tentang pengertian bisnis waralaba dan berbagai aspeknya yang dijalankan
franchisor tersebut. Apabila kita berminat dan bermaksud untuk membeli suatu
waralaba, maka kita harus meminta dan mempelajarinya melalui informasi detail
dalam prospectus tersebut.
Sektor-sektor Waralaba di Indonesia
·
Di
Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah
waralaba di bidang makanan (Wong Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy,Papa Rons dan masih
banyak merek lainnya).
·
Waralaba
berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, AlfaMart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman
padat penduduk.
·
Di
bidang Telematika atau
Information & Communication Technology , juga mulai diminati pada 3 tahun
terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta
printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta dll) , pendidikan komputer
(Widyaloka, Binus) , distribusi peralatan komputer ( Micronics Distribution ) , Warnet /
NetCafe (Multiplus, Java NetCafe,
Net Ezy) , Kantor Konsultan Solusi JSI , dll.
· Yang
juga menguntungkan adalah waralaba di bidang pendidikan (Science
Buddies, ITutorNet,Primagama, Sinotif) ,
lebih menarik lagi terdapat Sekolah robot ( Robota
Robotics School ), taman bermain (SuperKids)
dan taman kanak-kanak(FastractKids, Kids2success ,
Townfor Kids) , Pendidikan Bahasa Inggris (EF/English
First, ILP, Direct English) dll.
·
Perkembangan
merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat dan pada pameran pameran franchise
di tanah air terlihat banyak merek merek nasional Indonesia bersaing dengan
merek global dan regional.
>>>Opini
saya tentang perkembangan waralaba di Indonesia adalah bahwa perkembangan
waralaba di Indonesia membawa 2 dampak, yaitu dampak negatif dan dampak
positif. Dampak positifnya adalah perkembangan waralaba memperluas lapangan
pekerjaan dan perekonomian di Indonesia, namun sisi negatif berdampak pada pedagang-pedagang
kecil yang dari dilihat dari segi manapun tidak akan mungkin bersaing dengan
waralaba yang sudah jauh lebih bagus.
>>>sumber
: http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar