Kamis, 03 April 2014

Hukum Ekonomi di Indonesia

Pengertian Hukum Ekonomi
                Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Dibawah ini, beberapa pengertian hokum ekonomi menurut beberapa ahli :
1.       Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain, menuruti peraturan hokum tentang kemerdekaan.
2.       E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
3.       S.M. Amin S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjaga.

Aspek Hukum Ekonomi
Sunaryati Hartono, SH, mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki 2 aspek, yaitu :
1.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan
2.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Hukum Ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.       Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional
b.      Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi social adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.Asas manfaat
b.Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam peri kehidupan
d.Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.Asas demokrasi ekonomi.
g.Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a.  Uud 1945
b.  Tap mpr
c.  Undang-undang
d.  Peraturan pemerintah
e.  Keputusan presiden
f.   Sk menteri
g.  Peraturan daerah

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:

1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar