Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum
Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Dibawah ini, beberapa pengertian hokum
ekonomi menurut beberapa ahli :
1. Immanuel
Kant
Hukum
adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain, menuruti
peraturan hokum tentang kemerdekaan.
2. E.M.
Meyers
Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai
penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
3. S.M. Amin
S,H.
Hukum
adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi
serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga
keamanan dan ketertiban terjaga.
Aspek
Hukum Ekonomi
Sunaryati Hartono, SH, mengemukakan
bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum
Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki 2 aspek, yaitu :
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi nasional secara keseluruhan
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara dapat menikmati
hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha
pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum Ekonomi di Indonesia dibedakan
menjadi 2, yaitu :
a. Hukum
Ekonomi Pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional
b. Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum
ekonomi social adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata
dalam HAM manusia Indonesia.
Asas-asas hukum
ekonomi indonesia :
a.Asas manfaat
b.Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam peri kehidupan
d.Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.Asas demokrasi ekonomi.
g.Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
a.Asas manfaat
b.Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam peri kehidupan
d.Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.Asas demokrasi ekonomi.
g.Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2.
Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
sumber : http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2132294-pengertian-sistem-ekonomi/#ixzz2uyZDLVeT
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
http://ekonomikelasx.blogspot.com/2012/11/sistem-demokrasi-ekonomi-democracy-of.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar