Rabu, 06 Januari 2016

PELANGGARAN ETIKA OLEH SEORANG AUDITOR (CHAPTER 1)

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Etika adalah ilmu mempelajari tentang apa yang baik dan buruk serta mengenai hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
  1. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
  2. Norma agama berasal dari agama
  3. Norma moral berasal dari suara batin.
  4. Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika
Fungsi Etika yaitu sebagai sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan, Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis, dan Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Etika memiliki pengaruh yang signifikan terhadap skeptisisme profesional auditor. Etika lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun tujuan idealstis. Kode etika profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanaka. Kode etik ikatan akuntansi Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari :
  1. Prinsip Etika
  2. Aturan etika
  3. Interprestasi aturan etika
Dalam menjalankan profesinya, akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis mereka terhadap organisasi dimana mereka bekerja, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri (Anni, 2004). Etika telah menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari hukum.
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakanya dengan profesi lain yang berfungsi mengatur tingkah laku para anggota profesi (Boyton dan Kell, 1996, hal. 71). Etika profesi disusun oleh suatu organisasi profesi dalam bentuk kode etik. Kode etik bertujuan memberitahu anggota profesi tentang standar perilaku yang diyakini dapat menarik kepercayaan masyarakat dan memberitahu masyarakat bahwa profesi berkehendak untuk melakukan pekerjaan yang berkualitas bagi kepentingan masyarakat. Anggota profesi seharusnya menaati kode etik profesi sebagai wujud kontraprestasi bagi masyarakat atas kepercayaan yang diberikannya (Carey, 1956,hal 3-4).
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Akuntan publik adalah seorang akuntan yang menjalankan praktek akuntan publik yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dibuat kliennya. Dalam penelitian ini akuntan publik yang dimaksud adalah seorang auditor independen yang bekerja pada kantor akuntan publik. Peneliti perlu mengadakan observasi karena akuntan publik mempunyai kepentingan untuk memperkenalkan kantor akuntan publiknya dengan menjelaskan tentang kualifikasi profesional, jenis jasa maupun harga jasa yang ditawarkan. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Auditor merupakan profesi yang mendapat kepercayaan dari publik untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan atau organisasi. Dalam menjalankan profesinya, auditor memiliki hubungan yang sangat unik dengan pengguna jasanya jika dibandingkan dengan profesi lainnya. Profesi lain mendapatkan penugasan dari pengguna jasa dan bertanggung jawab juga kepadanya, sementara auditor mendapatkan penugasan dan memperoleh fee dari perusahaan yang menerbitkan laporan keuangan, namun bertanggung jawab kepada pengguna laporan keuangan tersebut. Hubungan yang unik ini sering kali menempatkan auditor pada situasi-situasi dilematis, oleh sebab itu sangat penting bagi auditor untuk melaksanakan audit dengan kompeten dan tidak bias (Arens dan Loebbecke, 2000).
Profesi auditor bertanggungjawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan atau organisasi, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar pengambilan keputusan. Auditor harus mengevaluasi berbagai alternatif informasi dalam jumlah yang relative banyak untuk memenuhi standar pekerjaan lapangan, yaitu bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Kode Etik Akuntan Indonesia melarang akuntan publik melakukan advertensi. Larangan beradvertensi dinyatakan secara eksplisit dalam pernyataan Etika Profesi Nomor 4 tentang iklan bagi KAP. Pernyataan tersebut secara tegas menyebutkan larangan bagi akuntan public mengiklankan diri atau mengijinkan orang lain untuk mengiklankan nama atau jasa yang diberikanya kecuali yang sifatnya pemberitahuan. Kode Etik tentang larangan beradvertensi ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa advertensi dapat merusak manfaat profesi akuntan publik bagi masyarakat. Larangan melakukan advertensi bertujuan menjaga kualitas layanan jasa akuntan public terutama kualitas opininya sehingga manfaat profesi akuntan publik dapat dirasakan oleh masyarakat.
Dalam perkembangannya, suatu perubahan besar telah terjadi dalam Aturan Etika Profesi. Setelah 28 tahun dilarang, Kantor Akuntan Publik saat ini telah bebas beriklan. Rapat Anggota Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) tanggal 5-6 Juni 2000 di Bandung telah mengesahkan Aturan Etika IAI-KAP yang membolehkan anggotanya, Akuntan Publik, memasang iklan. Aturan ini merupakan aturan etika pertama yang dimiliki oleh IAI Kompartemen. Aturan tentang iklan terdapat dalam ketentuan Nomor 502, “Anggota dalam menjalankan praktek akuntan public diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, mengadakan promosi pemasaran, dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi”. Yang dimaksud merendahkan citra profesi di dalam Aturan Etika No. 502 adalah jika anggota dalam upaya memperoleh klien, memasang iklan, melakukan promosi pemasaran atau kegiatan pemasaran lainnya yang bersifat palsu, menyesatkan, menipu atau memaksa, berlebihan atau pelecehan. Diterapkannya Aturan Etika Profesi yang baru merupakan peluang bagi akuntan publik untuk mensosialisasikan KAP mereka. Masalah baru yang muncul adalah sekarang akuntan publik dihadapkan pada pilihan apakah mereka harus melakukan pemasangan iklan atau tidak, jenis informasi yang akan disampaikan kepada konsumen, dan media apa yang akan digunakan. Karena advertensi selama ini dilarang, maka dengan munculnya fenomena baru ini akan sangat dicermati oleh konsumen. Hal ini makin kuat dengan munculnya beberapa pendapat yang menyatakan ketidaksetujuan pada peraturan IAI yang baru tersebut. Apakah konsumen akan menganggap bahwa advertensi yang dilakukan oleh akuntan tidak etis dan harus dihindari atau sebaliknya. Konsumen akan menghargai informasi dalam advertensi dan memilih akuntan yang menawarkan keunggulannya.
Batavia Air  (nama resmi: PT. Metro Batavia) adalah sebuah maskapai penerbangan di Indonesia. Batavia Air mulai beroperasi pada tanggal 5 Januari 2002, memulai dengan satu buah pesawat Fokker F28 dan dua buah Boeing 737-200. Batavia Air memiliki kode IATA: Y6 dan kode ICAO: BTV serta tanda panggil (callsign): “Batavia Air”.
Setelah berbagai insiden dan kecelakaan yang menimpa maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia, pemerintah Indonesia membuat pemeringkatan atas maskapai-maskapai tersebut. Dari hasil pemeringkatan yang diumumkan pada 22 Maret 2007, Batavia Air berada di peringkat III yang berarti hanya memenuhi syarat minimal keselamatan dan masih ada beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan dan berpotensi mengurangi tingkat keselamatan penerbangan. Akibatnya Batavia Air mendapat sanksi administratif yang akan direview kembali setiap 3 bulan. Bila tidak ada perbaikan kinerja maka Izin Operasi Penerbangan (Air Operator Certificate) dapat dibekukan sewaktu-waktu. Namun, Batavia dengan cepat memperbaiki diri dan akhirnya mendapat penilaian kategori 1 dari Kementerian Perhubungan terhitung tahun 2009 lalu. Maskapai ini pun termasuk di antara 4 maskapai Indonesia yang diperbolehkan terbang ke Uni Eropa sejak Juni 2010 lalu.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dari penulisan ini adalah:
  1. Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi seperti apa yang di lakukan oleh PT. Metro Batavia ?
  2. Bagaimana Solusi yang tepat untuk menangani kasus pelanggaran tersebut?
1.3. Batasan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka penulis menyesuaikan topik yang relevan, yaitu membatasi masalah hanya menyangkut pada kasus pelanggaran etika profesi akuntansi pada PT. Metro Batavia pada tahun 2012.
1.4. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah dan batasan masalah dia atas maka tujuan pada penulisan ini adalah :
  1. Untuk mengetahui pelanggaran etika profesi akuntnasi yang dilakukan oleh PT. Metro Batavia.
  2. Untuk mengetahui solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran tersebut.
1.5. Manfaat Penulisan
Penulis berharap, informasi yang diperoleh dari penulisan ini dapat bermanfaat bagi berbagai pihak, diantaranya adalah :
  1. Bagi Penulis : Dengan penulisan ini penulis berharap dapat menambah pengetahuan bagi penulis dalam etika profesi akuntansi.
  1. Bagi Pihak Perusahaan : Sebagai masukan bagi PT. Metro Batavia agar lebih baik lagi kedepannya, dan memilih auditor yang baik, dan tepat sesuai etika profesi akuntansi.
1.6. Metode Penulisan
Dalam melakukan penulisan ini, penulis menggunakan metode Studi Pustaka. Studi pustaka adalah penelitian yang dilakukan dengan cara membaca, mempelajari dan mengumpulkan teori-teori umum maupun khusus yang berkaitan dengan topik etika profesi akuntansi yang diambil. Adapun objek penelitian berupa buku-buku, bacaan, dan artikel baik dari media masa ataupun internet yang berkaitan dengan topik yang akan digunakan sebagai landasan teori.
SUMBER:
https://pralitaputrinoviari.wordpress.com/2015/10/27/pelanggaran-etika-oleh-seorang-auditor-chapter-1/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar