Undang-undang ini
terdiri dari 17 bab dan 126 ayat, kemudian Pada saat Undang-Undang
ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku[1].
Sedangkan Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan
Undang-Undang ini[2].
1.1 .
BAB I KETENTUAN UMUM
Pada
undang-undang nomor 17 tahun 2012 ini pengertian koperasi terdapat
pada bab 1 pasal 1 ayat 1 : “ Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi ”.
Pada bab 1 juga memuat
ketentuan umum yang berisi beberapa pengertian seperti terdapat pada ayat 1
pasal 3 dan 4 yang membahas tentang pengertian koperasi primer dan koperasi sekunder.
Berikut isi dari kedua pasal diatas,
Pasal 1 ayat 3
: “ Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang
perseorangan”.
Pasal 1 ayat
4
:” Koperasi Sekunder
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi”.
Kemudian pada bab ini
juga memuat pengertian-pengertian lain seperti terdapat pada pasal 1 ayat
4 dan ayat 10.
Pasal 1 ayat
4
:” Koperasi Sekunder
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi ”.
Pasal1 ayat
5
:” Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi”.
Pasal 1 ayat
6
:” Pengawas adalah
perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat
kepada Pengurus”.
Pasal 1 ayat
7 :” Pengurus adalah
perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas ke pengurusan
Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar”.
Pasal 1 ayat
8
:” Setoran Pokok adalah
sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada
saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi”.
Pasal 1 ayat
9
:” Sertifikat Modal
Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi”.
Pasal 1ayat
10 :” Hibah adalah pemberian
uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa,sebagai
modal usaha”.
Keseluruhan ayat dari
pasal 1 ini berjumlah 20 pasal yang tiap-tiap pasal berisi
pengertian-pengertian.
1.2. BAB II LANDASAN,
ASAS DAN TUJUAN
Pada bab ini
terdapat tiga buah pasal yaitu pasal 2,3 dan 4 yang masing-masing
pasal membahas landasan, asas dan tujuan dari koperasi. Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(pasal
2). Koperasi berdasar atas
asas kekeluargaan(pasal 3). Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan
berkeadilan(pasal 4).
1.3. BAB III
NILAI DAN PRINSIP
Pada bab ini terdapat
beberapa pasal yaitu pasal 5 dan 6 yang isinya memuat nilai yang mendasari
kegiatan koperasi dan prinsip-prinsip koperasi.
1.4. BAB IV PENDIRIAN,
ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGUMUMAN
Pasal pada bab ini
dibagi menjadi empat bagian, yang tiap bagian memuat beberapa pasal dengan
beberapa ketentuan.
Bagian Kesatu,
pendirian,
Pada bagian ini
memuat beberapa buah pasal yaitu pasal 7, 8,9,10,11,12,13,14 dan pasal 15
yang berisi tentang pendirian koperasi. Seperti yang terdapat pada pasal-pasal
berikut.
Pasal 7 ayat 1 dan
2
: Koperasi Primer
didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan
memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi
(1). Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi
Primer (2).
Pasal 8 ayat 1,2,3,
4dan 5
: Koperasi
mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar (1). Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan
dalam Anggaran Dasar (2). Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi (3). Koperasi mempunyai alamat
lengkap di tempat kedudukannya (4).
Pasal 9 ayat 1,2 dan
3
: Pendirian Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi
yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia (1). Dalam hal di suatu
kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta
Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat
Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri (2). Notaris yang membuat Akta Pendirian
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang terdaftar pada
Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi (3).
Pada pasal 10 memuat
tentang akta pendirian, anggaran dasar dan keterangan yang berkaitan
dengan pendirian koperasi. Pasal 10 memiliki 5 ayat.
Kemudian pada pasal 11
memuat tentang penolakan permohonan pendirian koperasi. Pasal 11 kemudian
dilanjutkan oleh pasal 12 yang memiliki 3 ayat juga membahas tentang
penolakan dan keputusan penolakan.
Pasal 13 yang terdiri
dari 3 ayat berisi tentang pengesahan koperasi, dan pasal 13
kemudian dilanjutkan oleh pasal 14 yang terdiri dari 2 ayat. Kemudian pada
pasal 15 yang terdiri dari 2 ayat berisi tentang perbuatan hukum yang dilakukan
oleh para pengurus atau anggota dapat diambil alih oleh koperasi.
BAGIAN DUA,ANGGARAN
DASAR
Pada bagian ini
terdiri dari 3buah pasal yaitu pasal 16,17 dan pasal 18. Pada pasal 16 yang
terdiri dari 2 ayat di jelaskan tentang : Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat
kedudukan;
b. wilayah
keanggotaan;
c. tujuan, kegiatan
usaha, dan jenis Koperasi;
d. jangka waktu
berdirinya Koperasi;
e. ketentuan mengenai
modal Koperasi;
f. tata cara
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
g. hak dan kewajiban
Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
h. ketentuan mengenai
syarat keanggotaan;
i. ketentuan mengenai
Rapat Anggota;
j. ketentuan mengenai
penggunaan Selisih Hasil Usaha;
k. ketentuan mengenai
perubahan Anggaran Dasar;
l. ketentuan mengenai
pembubaran;
m. ketentuan mengenai
sanksi; dan
n. ketentuan mengenai
tanggungan Anggota.
Pada pasal 17 yang
terdiri dari 4 ayat di jelaskan tentang larangan koperasi dalam memakai nama,
seperti yang terdapat pada ayat 1: Koperasi dilarang memakai nama yang:
a. telah dipakai
secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota;
b. bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan/atau
c. sama atau mirip
dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga
internasional,kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
Kemudian pada pasal 18
yang terdiri dari 2 ayat di jelaskan tentang keharusan koperasi untuk
memiliki tujuan, seperti yang terdapat pada pasal 1 : Koperasi wajib mempunyai
tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan
harusdicantumkan dalam Anggaran Dasar.
BAGIAN KETIGA,
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Bagian ini
terdiri dari 5 pasal yang masing-masing pasal menjelaskan tentang
perubahan anggaran dasar terdiri dari pasal 19, 18, 20, 21, dan 23. Pada
pasal 19 terdiri 4 ayat yaitu : Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila dihadiri oleh paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui
oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Anggota yang hadir.
Pasal 20 terdiri dari
3 ayat yang berisi : Perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan hal
tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. Pada pasal 21 yang terdiri dari 2
ayat membahas tentang berlakunya perubahan. Sedangkan pada pasal 22 berisi
tentang Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ditolak apabila.
Pada pasal 23 berisi
tentang Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan persetujuan
perubahan Anggaran Dasar dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal
15.
BAGIAN KEEMPAT,
PENGUMUMAN
Bagian ini
terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan pasal 25, yang berisi
tentang Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah
disahkan oleh Menteri, harus diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
1.5. BAB V,
KEANGGOTAAN
Pada bab ini terdiri
dari pasal 26, 27, 28, 29, dan pasal 30. Pada pasal ini menjelaskan tentang
siapa saja anggota koperasi dan pemilik koperasi.
1.6. BAB VI,
PERANGKAT ORGANISASI
Bab ini terdiri dari
empat bagian yaitu.
· bagian
kesatu, umum, terdiri dari pasal 31
· bagian
kedua, rapat anggota, terdiri dari pasal 32 sampai pasal 47
· bagian
ketiga, pengawasan, terdiri dari pasal 48 sampai pasal 54
· bagian
keempat, pengurus, dimulai dari pasal 55 sampai 65
1.7. BAB VII, MODAL
Pada pasal ini terdiri
dari pasal 66 sampai pada pasal 77
1.8. BAB VIII, SELISIH
HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
Terdiri dari beberapa
bagian yaitu:
1. Bagian
Kesatu, Surplus Hasil Usaha, dimulai dari pasal 78
2. Bagian
kedua, depisit hasil usaha, pasal 79 sampai pasal 80
3. Bagian
ketiga, dana cadangan, pasal 81
1.9. BAB IX, JENIS,
TINGKATAN, DAN USAHA
Terdiri dari beberapa
bagian yaitu:
1. Bagian
kesatu, jenis, pasal 82 sampai pasal 85
2. Bagian
kedua, tingkatan, pasal 86
3. Bagian
ketiga, usaha, pasal 87
1.10. BAB X, KOPERASI
SIMPAN PINJAM
Pada bab ini dimulai
dari pasal 88 sampai pasal 95
1.11. BAB XI,
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Terdiri dari 3 bagian
yaitu:
1. Bagian
kesatu, pengawasan, pasal 96 sampai pasal 97
2. Bagian
kedua, pemeriksaan, pasal 98 sampai pasal 99
3. Bagian
ketiaga, Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, pasal 100
1.12.BAB XII,
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN (pasal 101)
1.13.BAB XIII,
PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Terdiri dari beberapa
bagian :
1. Bagian
kesatu, pembubaran, pasal 102 sampai pasal 105
2. Bagian
kedua, penyelesaian, pasal 106 sampai pasal 109
3. Bagian
ketiga, Penghapusan Status Badan Hukum, pasal 110
4. Bagian
keempat, Pengaturan Lebih Lanjut, pasal 111
1.14.BAB XIV, PEMBERDAYAAN
1. Bagian
kesatu, Peran Pemerintah, pasal 112 sampai pasal 114
2. Bagian
kedua, Gerakan Koperasi, pasal 15 sampai pasal 199
1.15.BAB XV, SANKSI
ADMINISTRATIF(pasal 120)
1.16.BAB XVI,
KETENTUAN PERALIHAN (pasal 121 sampai pasal 123)
1.17.BAB XVII,
KETENTUAN PENUTUP,(pasal 124 sampai 126)
Kritikan :Di dalam UU
Koperasi no.17 tidak mencantumkan defenisi yang jelas mengenai CU(Credit
Union), melainkan hanya Koperasi Serba Usaha(KSU) dan Koperasi Simpan Pinjam
(KSP).
Padahal CU terbukti menjadi salah satu motor penggerak
perekonomian rakyat pedesaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar