Minggu, 06 Oktober 2013

RINGKASAN UU No. 17 TAHUN 2012 Koperasi

Undang-undang ini terdiri dari  17 bab dan  126 ayat, kemudian Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku[1].  Sedangkan Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini[2].

1.1            . BAB I KETENTUAN UMUM
Pada undang-undang  nomor 17 tahun 2012 ini pengertian koperasi terdapat  pada bab 1 pasal 1 ayat 1 : “ Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi ”.
Pada bab 1 juga memuat ketentuan umum yang berisi beberapa pengertian seperti terdapat pada ayat 1 pasal 3 dan 4 yang membahas tentang pengertian koperasi primer dan koperasi sekunder. Berikut isi dari kedua pasal diatas,
Pasal 1 ayat  3             : “ Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan”.
Pasal 1 ayat 4              :” Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi”.
Kemudian pada bab ini juga memuat pengertian-pengertian lain seperti terdapat pada pasal 1 ayat  4 dan ayat 10.
Pasal 1 ayat 4              :” Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan   beranggotakan badan hukum Koperasi ”.
Pasal1 ayat 5               :” Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi”.
Pasal 1 ayat 6              :” Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus”.
Pasal  1 ayat 7             :” Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas ke pengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar”.
Pasal 1 ayat 8              :” Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi”.
Pasal 1 ayat 9              :” Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi”.
Pasal 1ayat 10             :” Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa,sebagai modal usaha”.
Keseluruhan ayat dari pasal 1 ini berjumlah 20 pasal yang tiap-tiap pasal berisi pengertian-pengertian.
1.2. BAB II LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pada bab ini terdapat  tiga buah pasal yaitu pasal 2,3 dan 4  yang masing-masing pasal membahas landasan, asas dan tujuan dari koperasi. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(pasal 2). Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan(pasal 3). Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan(pasal 4).

1.3. BAB  III NILAI DAN PRINSIP
Pada bab ini terdapat beberapa pasal yaitu pasal 5 dan 6 yang isinya memuat nilai yang mendasari kegiatan koperasi dan prinsip-prinsip koperasi.

1.4. BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGUMUMAN
Pasal pada bab ini dibagi menjadi empat bagian, yang tiap bagian memuat beberapa pasal dengan beberapa ketentuan.
Bagian Kesatu,  pendirian,
 Pada bagian ini memuat beberapa  buah pasal yaitu pasal 7, 8,9,10,11,12,13,14 dan pasal 15 yang berisi tentang pendirian koperasi. Seperti yang terdapat pada pasal-pasal berikut.
Pasal 7 ayat 1 dan 2                : Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi (1).  Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer (2).
Pasal 8 ayat 1,2,3, 4dan 5                   : Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (1). Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar (2).  Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi (3). Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya (4).
Pasal 9 ayat 1,2 dan 3                         : Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia (1). Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri (2). Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi (3).
Pada pasal 10 memuat tentang akta pendirian, anggaran dasar dan keterangan  yang berkaitan dengan pendirian koperasi. Pasal 10 memiliki 5 ayat.
Kemudian pada pasal 11 memuat tentang penolakan permohonan  pendirian koperasi. Pasal 11 kemudian dilanjutkan oleh pasal 12 yang  memiliki 3 ayat juga membahas tentang penolakan dan keputusan penolakan.
Pasal 13 yang terdiri dari 3 ayat  berisi tentang pengesahan  koperasi, dan pasal 13 kemudian dilanjutkan oleh pasal 14 yang terdiri dari 2 ayat. Kemudian pada pasal 15 yang terdiri dari 2 ayat berisi tentang perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pengurus atau anggota dapat diambil alih oleh koperasi.
BAGIAN DUA,ANGGARAN DASAR
Pada bagian ini terdiri dari 3buah pasal yaitu pasal 16,17 dan pasal 18. Pada pasal 16 yang terdiri dari 2 ayat di jelaskan tentang :  Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. wilayah keanggotaan;
c. tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
d. jangka waktu berdirinya Koperasi;
e. ketentuan mengenai modal Koperasi;
f. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
g. hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
h. ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
i. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
j. ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
k. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
l. ketentuan mengenai pembubaran;
m. ketentuan mengenai sanksi; dan
n. ketentuan mengenai tanggungan Anggota.
Pada pasal 17 yang terdiri dari 4 ayat di jelaskan tentang larangan koperasi dalam memakai nama, seperti yang terdapat pada ayat 1: Koperasi dilarang memakai nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota;
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan/atau
c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional,kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.

Kemudian pada pasal 18  yang terdiri dari 2 ayat  di jelaskan tentang keharusan koperasi untuk memiliki tujuan, seperti yang terdapat pada pasal 1 : Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan harusdicantumkan dalam Anggaran Dasar.
BAGIAN KETIGA,  PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Bagian ini terdiri  dari 5 pasal yang masing-masing pasal menjelaskan tentang perubahan  anggaran dasar terdiri dari pasal 19, 18, 20, 21, dan 23. Pada pasal 19 terdiri  4 ayat yaitu : Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Anggota yang hadir.
Pasal 20 terdiri dari 3 ayat yang berisi : Perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan hal tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. Pada pasal 21 yang terdiri dari 2 ayat membahas tentang berlakunya perubahan. Sedangkan pada pasal 22 berisi tentang Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditolak apabila.
Pada pasal 23 berisi tentang  Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15.
BAGIAN KEEMPAT, PENGUMUMAN
Bagian ini terdiri   dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan pasal 25, yang berisi tentang Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri, harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.                              

1.5. BAB V,  KEANGGOTAAN
Pada bab ini terdiri dari pasal 26, 27, 28, 29, dan pasal 30. Pada pasal ini menjelaskan tentang siapa saja anggota koperasi dan pemilik koperasi.

1.6. BAB VI,  PERANGKAT ORGANISASI
Bab ini terdiri dari empat bagian yaitu.
·        bagian kesatu,  umum, terdiri dari pasal 31
·        bagian kedua, rapat anggota, terdiri dari pasal 32 sampai pasal 47
·        bagian ketiga,  pengawasan, terdiri dari pasal 48 sampai pasal 54
·        bagian keempat, pengurus, dimulai dari pasal 55 sampai 65

1.7. BAB VII, MODAL
Pada pasal ini terdiri dari pasal 66 sampai pada pasal 77

1.8. BAB VIII, SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
Terdiri dari beberapa bagian yaitu:
1.     Bagian Kesatu, Surplus Hasil Usaha, dimulai dari pasal 78
2.     Bagian kedua, depisit hasil usaha,  pasal 79 sampai pasal 80
3.     Bagian ketiga, dana cadangan, pasal 81

1.9. BAB IX, JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA
Terdiri dari beberapa bagian yaitu:
1.     Bagian kesatu, jenis, pasal 82 sampai pasal 85
2.     Bagian kedua, tingkatan, pasal 86
3.     Bagian ketiga, usaha, pasal  87

1.10. BAB X, KOPERASI SIMPAN PINJAM
Pada bab ini dimulai dari pasal 88 sampai pasal 95

1.11. BAB XI, PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Terdiri dari 3 bagian yaitu:
1.     Bagian kesatu, pengawasan, pasal 96 sampai pasal 97
2.     Bagian kedua, pemeriksaan, pasal 98 sampai pasal 99
3.     Bagian ketiaga, Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, pasal 100

1.12.BAB XII, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN (pasal 101)
1.13.BAB XIII, PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Terdiri dari beberapa bagian :
1.     Bagian kesatu, pembubaran, pasal 102 sampai pasal 105
2.     Bagian kedua, penyelesaian, pasal 106 sampai pasal 109
3.     Bagian ketiga, Penghapusan Status Badan Hukum, pasal 110
4.     Bagian keempat, Pengaturan Lebih Lanjut, pasal 111
1.14.BAB XIV, PEMBERDAYAAN
1.     Bagian kesatu, Peran Pemerintah, pasal 112 sampai pasal 114
2.     Bagian kedua, Gerakan Koperasi, pasal 15 sampai pasal 199
1.15.BAB XV, SANKSI ADMINISTRATIF(pasal 120)
1.16.BAB XVI, KETENTUAN PERALIHAN (pasal 121 sampai pasal 123)
1.17.BAB XVII, KETENTUAN PENUTUP,(pasal 124 sampai 126)

Kritikan :Di dalam UU Koperasi no.17 tidak mencantumkan defenisi yang jelas mengenai CU(Credit Union), melainkan hanya Koperasi Serba Usaha(KSU) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Padahal CU terbukti menjadi salah satu motor penggerak perekonomian rakyat pedesaan.

http://rri.co.id/mobile/index.php/detailberita/detail/35481

Tidak ada komentar:

Posting Komentar